KONVERGENSI IFRS Dl INDONESIA & PEMERIKSAAN PAJAK

01
JUN
2014

“Tiada tahun tanpa penerapan SAK baru”. Begitulah kesan yang timbul ketika entitas menyusun laporan keuangannya. Sebanyak 22 PSAK dan 10 ISAK baru mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2012. Standar akuntansi keuangan tersebut (22 PSAK dan 10 ISAK) telah selesai disempurnakan oleh DSAK IAI, baik dengan cara direvisi maupun diadopsi, agar memiliki pengaturan yang serupa dengan yang diatur dalam IFRS. Dengan demikian, hampir keseluruhan IFRS telah diadopsi ke dalam SAK hingga tahun 2012 ini, yaitu 35 nomor dari 38 nomor IFRS/IAS.

Apa sajakah PSAK dan Interpretasi SAK baru yang mulai akan diterapkan dan yang tidak berlaku lagi pada 1 Januari 2012? Bagaimanakah gambaran umum inti pengaturan dalam SAK baru tersebut? Apa perbedaan dan inti perubahan pengaturan yang sekarang jika dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya?

Apa saja ketentuan-ketentuan tentang pemeriksaan Pajak ?Hal-hal apa saja yang menyebabkan Pemeriksaan Pajak?

TEMUKAN JAWABAN-NYA DALAM SEMINAR INI

Tanqqal & Tempat Penyelenggaraan Rabu, 20 Juni2012, 08.30-17.00 WIB Ruang Pandu 307, lantai 3, Gedung Binasentra, Bidakara Jl. Jend. Gatot Subroto 71-73, Jakarta Informasi Seminar Telp. (021) 831 3861, Ext. 209/207/123 central.mail@kanaka.co.id